Ketua KPU Dipecat, Ini Pelanggaran Fatal yang Dilakukan

Ketua KPU Dipecat, Ini Pelanggaran Fatal yang Dilakukan

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia terbukti melakukan beberapa pelanggaran yang fatal.

Sanksi pemecatan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Perhatian, Penyekatan Jalan di Kabupaten Cirebon Sudah Dimulai

\"Sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman,\" kata Ketua DKPP Muhammad yang dikutip dari sidang virtual yang digelar di akun YouTube resmi DKPP.

DKPP menyebut Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Tragis, Pemotor Terguling karena Lubang di Jalan Kalijaga, Tewas Ditabrak Truk

Pengadu bernama Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

\"DKPP berpendapat teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang ketua KPU,\" demikian dibacakan dalam bagian putusan.

Berikut poin-poin keputusan DKPP:

  1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian
  2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian jabatan selaku ketua KPU
  3. Memerintahkan KPU melaksanakan keputusan paling lambat tujuh hari sejak keputusan dibacakan
  4. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini

DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling tujuh hari. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: